Hari Kamis di berbagai instansi, sekolah, dan lingkungan masyarakat di Aceh ditetapkan sebagai Uroe Bahasa Aceh (Hari Bahasa Aceh), di mana penggunaan bahasa Aceh diwajibkan atau dianjurkan sebagai bagian dari literasi budaya dan pelestarian bahasa ibu. Kebijakan ini berlandaskan pada Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Aceh
Atas dasar inilah, SMK Negeri 1 Gandapura, Kamis (20/9) pagi melaksanakan penguatan identitas budaya melalui pidato bahasa Aceh, sebagai bagian dari Gerimis (Gerakan Literasi Kamis) yang sudah menjadi pembiasaan sekolah setiap hari Kamis. Langkah ini juga sejalan dengan instruksi penggunaan bahasa daerah berkala yang diterapkan di berbagai sekolah menengah kejuruan guna membendung dampak negatif era digital bagi generasi muda
Kegiatan ini untuk mengembangkan kemampuan berbahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, melatih rasa percaya diri siswa SMKN 1 Gandapura dalam komunikasi publik (public speaking), serta melestarikan kearifan lokal agar tidak tergerus zaman. (SR)
Editor Humas