Surat Perjanjian Kerja ini merupakan sebuah upaya untuk menjaga komitmen para guru dan staf untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah ini.” tutur Feri Irawan, SSi MPd di hadapan dewan guru dan staf SMKN 1 Gandapura dalam acara Rapat Kerja Pembagian Tugas Guru dan Kontrak Kerja Tahun Ajaran 2026/2027 di Kantor Dewan Guru SMKN 1 Gandapura, Senin, (29/06/26) pagi.
Beliau bermaksudkan bahwa Surat Kontrak Kerja tersebut memuat poin-poin yang mengikat para guru dan staf untuk memenuhi tugas dan fungsi serta tanggung jawab dan kewajiban mereka sehingga kegiatan belajar dan mengajar berjalan secara efektif dan efisien.
"Di dalam surat ini berisi indikator-indikator yang mencakup kompetensi dan keprofesionalan para guru dan staf dalam bertugas.” tegasnya lebih lanjut.
Pada kesempatan ini, kepala SMKN 1 Gandapura membuat komitmen perjanjian kinerja, antara lain dengan wakil kepala sekolah (kurikulum, kesiswaan, humas, sarpras), ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala perpustakaan, kepala laboratorium , kepala unit produksi, hingga wali kelas.
Sementara itu salah seorang guru SMKN 1 Gandapura Fathiah, SPd mengatakan bahwa surat kontrak kerja ini merupakan salah satu pedoman bagi dirinya dalam bekerja/mengajar di SMKN 1 Gandapura.




